terimalah hambu mu ini Ya Allah Hu Akbar

terimalah hambu mu ini Ya Allah Hu Akbar
aku nak jadi hamba Allah yang bertaqwa kepada Nya

Sunday, September 11, 2011

taubat nasuha kesalahan zina

Suatu ketika Umar bin Khottob pernah berkhutbah dengan membacakan firman-Nya:
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya)." (QS. At Tahrim : 8) –lalu Umar mengatakan,”yaitu : orang yang melakukan dosa kemudian tidak mengulanginya lagi.”

Ats Tsaury dari Simak dari an Nu’man dari Umar berkata bahwa taubat nasuha adalah bertaubat dari dosa kemudian tidak kembali melakukannya.”

Dengan demikian jika anda ingin mendapatkan pengampunan dari Allah atas dosa zina yang anda lakukan maka bertaubatlah dengan taubat nasuha, dengan cara :

1. Menyesali perbuatan zina yang telah lalu.

2. Tidak melakukan perbuatan zina lagi sejak sekarang.

3. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi pada masa-masa yang akan datang.
4. Tidak menceritakan aib tersebut kepada orang lain.

5. Hendaklah anda segera menikahi wanita yang telah anda zinahi itu demi menghindari terjadinya perbuatan keji itu lagi.


الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ


Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)

Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at

Begitu juga dengan kebiasaan anda meninggalkan shalat jum’at maka ia adalah perbuatan dosa besar jika anda termasuk kedalam orang-orang yang terkena kewajiban melaksanakan shalat jum’at seperti : mukallaf (baligh dan berakal), merdeka bukan budak, laki-laki, orang yang mukim (menetap) bukan sedang melakukan perjalanan (safar), tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya yang tidak memungkinkan pergi melaksanakannya serta mendengar suara adzan.

Bahkan seorang yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak tiga kali dengan sengaja tanpa ada halangan yang dibenarkan menurut syariat maka ia termasuk kedalam orang-orang yang lalai dan terkunci hatinya.

Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum’at dengan mudahnya (tanpa ada uzur) maka Allah akan kunci hatinya.” (HR. Abu Daud)

Sabdanya saw yang lain,”Sungguh janganlah orang-orang meninggalkan beberapa jum’at atau betul-betul Allah akan mengunci hati mereka kemudian menjadikan mereka termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Karena itu hendaklah anda juga segera bertaubat dengan taubat nasuha—seperti cara-cara diatas—karena anda telah melalaikan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim lalu tunaikanlah shalat jum’at sejak sekarang dan janganlah pernah anda meninggalkannya secara sengaja kecuali jika anda mendapatkan uzur yang dibenarkan secara syariat.

Semoga Allah swt senantiasa mengarahkan kita kepada jalan-Nya yang lurus dan diberikan kekuatan untuk tetap berada diatasnya hingga akhir hayat kita. Amin

No comments: